Ketua : ENDANG SAPITRI, S.Pd
Anggota : - NECI SITI ALIYAH
- UDIN ROSIDIN
Sekretaris : SASMITA KAROMA
Anggota : - SOLEH
- AHMAD SULAEMAN
- SLAMET HERMANTO
Akses keterbukaan informasi
Keterbukaan informasi maknanya lebih dari sekedar perintah Undang-Undang ataupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kita punya, karena jika dipandang sebagai perintah Undang-Undang dan PKPU hanya sebatas administrasi saja.
“Keterbukaan informasi harus dipandang sebagai investasi yang kita bisa memperoleh manfaat dari keterbukaan tersebut, apa uang saja bisa di investasikan bila lembaga sudah mau membuka diri secara langsung maupun tidak langsung dapat mendorong partisipasi publik apa saja yang menjadi program dari lembaga tersebut.
Melalui media ini saya ingin memberikan akses informasi yang akan di update sesuai tahapan pemilu demi tercapainya kesuksesan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2024
0 Komentar